Dampak Eksploitasi air tanah Secara Berlebihan
Eksploitasi air tanah adalah praktik menggunakan air tanah yang berada di bawah permukaan tanah, yang dapat dilakukan dengan menggunakan sumur, saluran, atau sistem pemompaan. Penggunaan air tanah ini dapat memiliki dampak negatif pada kualitas dan ketersediaan air tanah, yang dapat menyebabkan kerusakan ekosistem dan menyebabkan kelangkaan air.
Untuk mengurangi dampak negatif eksploitasi air tanah, beberapa negara telah mengambil tindakan untuk melindungi air tanah, seperti mengatur lokasi dan jumlah sumur yang diizinkan, mengatur tingkat pemompaan, dan mengatur jumlah air tanah yang boleh digunakan. Di beberapa negara, ada juga undang-undang yang melarang pembuangan limbah ke dalam tanah, yang dapat menyebabkan pencemaran air tanah.
Selain itu, beberapa pihak juga telah mencoba untuk mengatur penggunaan air tanah di wilayah tertentu dengan melakukan pemantauan dan pengaturan yang lebih ketat. Hal ini dapat membantu untuk menjaga ketersediaan air tanah di wilayah tersebut dan mencegah pemborosan air tanah.
Namun, meskipun ada tindakan yang telah diambil, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam mengelola air tanah, seperti meningkatnya populasi dan laju pemanasan global, yang dapat memengaruhi ketersediaan air tanah. Oleh karena itu, perlu adanya kolaborasi antar pemerintah, komunitas, dan pihak swasta untuk
PT. Tirtamakmur Wisesa Abadi (TiWA) hadir untuk membantu kebutuhan air bersih di Pulau Kalimantan, dengan proses Reverse Osmosis (RO), Sea Water Reverse Osmosis (SWRO), atau desalinasi air laut yang akan mengubah air kotor, air laut, air payau, air gambut, bau logam, berkerak, Asin menjadi air tawar dan air bersih. Silahkan hubungi nomor HP. 081337752620 atau nomor kantor pusat di Bali di Nomor 0361-4753988 untuk langsung berhubungan dan berdiskusi mengenai masalah air anda. Atau juga bisa melalui emai ke info@tiwa.co.id
0 Comments